Janji Sejahterakan Dosen
PALU - Senat Fakultas Hukum Unismuh Palu, kemarin, berhasil memilih dekan. Dari tiga kandidat yang dipilih, Heru Wardoyo SH MH menang mutlak dengan memeroleh sebanyak 11 suara. Pemilihan dekan yang berlangsung di aula FH Unismuh itu, dihadiri semua anggota senat sebanyak 15 orang. Sebelum rapat senat dimulakan, ada enam nama yang muncul di permukaan. Mereka adalah: Andi Purnawati SH MH, Osgar S Matompo SH MH, Drs Abdul Malik Bram SH MH, Basri SH, Andi Syukri Syahrir SH dan Heru Wardoyo sendiri.
Sesaat menjelang rapat pemilihan, tiga calon mengundurkan diri mereka adalah Osgar, Abdul Malik dan Andi Syukri. Dengan mundurnya ketiga calon itu, praktis yang bertarung tinggal tiga orang, Heru Wardoyo, Andi Purnawati dan Basri. Dalam pemilihan, Basri memeroleh tiga suara, sedangkan Andi Purnawati kosong. Satu suara abstain.
Heru Wardoyo yang ditemui usai pemilihan mengatakan, berjanji akan melakukan perubahan. “Yang pertama-tama yang saya akan upayakan adalah peningkatan sumber daya tenaga dosen. Kedepan semua dosen yang mengajar harus bergelar magister. Dosen-dosen yang belum bergelar S2 akan dibantu untuk melanjutkan ke jenjang magister,” kata dekan FH terpilih itu.
Hal lain yang akan diperjuangkannya sebagai dekan terpilih adalah peningkatan kesejahteraan dosen. “Saya janji akan memperhatikan masalah kesejahteraan, terutama kesejahteraan dosen. Ini harus saya prioritaskan. Dan akan dilakukan secara proporsional,” kata Heru. Berikutnya katanya, adalah perbaikan infrastruktur di FH Unismuh. Perbaikan fasilitas belajar katanya, adalah suatu hal yang penting. Oleh karena itu kedepan juga akan menjadi prioritasnya.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya, adalah peningkatan kerjasama dengan perguruan tinggi lain. Salah satu yang sudah terjalin saat ini adalah kerjasama pascasarjana kerjasama dengan UMI Makassar. “Nah ke depan kita akan tingkatkan,” ujar Heru.
“Intinya, program saya ke depan adalah bagaimana Fakultas Hukum Unismuh ini bisa lebih maju dan sejajar dengan fakultas lain seperti yang ada di Universitas Muhammadiyah Malang,” kata Heru.
Terpisah, Andi Purnawati mengatakan, terpilihnya Heru Wardoyo sebagai dekan, sudah melalui proses pemilihan yang berlangsung sangat demokratis. “Harapan saya ke depan agar dekan terpilih ini bisa membawa perubahan. Perubahan yang saya maksud adalah perubahan ke arah yang lebih baik,” kata Pembantu Dekan I.
Andi yang juga mencalonkan diri sebagai dekan itu, dalam pemilihan kemarin, tak memperoleh suara. Ini berarti bahwa dalam pemilihan itu dia juga tidak memilih untuk dirinya sendiri. Ditanya soal itu? Dosen Hukum Pidana itu mengaku mencalonkan diri hanya sekadar untuk meramaikan bursa calon kandidat.
Osgar S Matompo dan Abdul Malik Bram berharap, dengan terpilihnya Heru sebagai dekan FH bisa memberikan perubahan ke arah yang lebih baik. Terutama terkait dengan kesejahteraan dosen.
“Kenapa kesejahteraan dosen itu perlu ditingkatkan, karena ini juga erat kaitannya dengan peningkatan mutu keluaran. Kalau kesejahteraan dosen ada, saya yakin mutu keluaran fakultas hukum akan memiliki daya saing,” kata Osgar dan Malik Bram.
Ditanya mengapa kedua mundur dari bursa kandidat? “Yah kami ini akan memiliki banyak kesibukan di luar. Kami khawatir jika diberi amanat untuk menduduki jabatan dekan, tidak bisa membagi waktu. Oleh karena itu kami sadar, dan memberikan kesempatan kepada yang lain,” kata keduanya.
Sumber : RadarSulteng
Janji Dinikahi, Dihamili, Kini Ditinggalkan
PALU – Habis manis sepah dibuang. FA (23), seorang wanita muda, kini sedang berbadan dua. Janin dalam kandungannya itu, adalah buah cinta dengan salah seorang oknum polisi, berinisial HD. Oknum berpangkat Bripda itu, kini mangkir dan enggan untuk bertanggung jawab. Kecewa dengan janji sang kekasih, FA, akhirnya melaporkan HD ke Komda HAM Sulteng. Sang kekasih kata FA, adalah sopir pribadi salah seorang pejabat utama di Polda Sulteng.
Didampingi Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulteng, orangtua korban dan kakak kandung FA, mengungkapkan keluhan korban. FA, mengaku dijanji akan dinikahi. Makanya, FA, rela ditiduri. Sayang, saat FA sudah hamil, dia malah ditinggalkan HD.
Menurut FA, melalui pendampingnya dari KKPA Sulteng, Dewi, bahwa awalnya dia berkenalan dengan pelaku dan menjalin hubungan asmara mulai Oktober 2009. Setelah berpacaran, sekitar Desember, HD membujuk dan merayu FA. HD, minta malam itu dia menginap di rumah kontrakan FA. Iming-iming bakal dinikahi, akhirnya HD menginap di rumah kontrakan FA di Jalan Tombolotutu.
Beberapa bulan kemudian, FA mengetahui bahwa dia hamil. FA kemudian menyampaikan hal tersebut ke HD. Sayangnya, saat dimintai pertanggungjawabannya, HD memberikan banyak alasan. bahkan pada Maret 2010, HD sempat ke rumah korban bertemu ibu FA. Dia, meminta waktu sampai pimpinannya selesai pindah rumah. Tapi apa yang terjadi kemudian, HD diketahui sudah melamar seorang wanita lain dan sudah mengajukan nikah dinas di Polda Sulteng. Sejak saat itu hingga saat ini, HD sudah sulit ditemui. Handphonenya juga sudah tidak bisa dihubungi.
“Korban sudah hamil jalan 7 bulan, siapa yang akan bertanggung jawab menanggung beban korban,” ujar Dewi.
Senada dengan itu, ibu korban Asilah Rahma (67), mengungkapkan korban sudah melapor ke Propam Polda pada 8 April lalu. Namun jawaban dari pihak Propam Polda, sangat tidak memuaskan keluarga. Menurut, Asilah Rahma, jawaban dari pihak Propam Polda saat itu, sanksi disiplin terhadap pelaku hanya penundaan pangkat, penundaan gaji berkala, dan penahanan 21 hari. Hal itu ujarnya, jelas tidak sebanding dengan apa yang sudah dilakukan terhadap anaknya.
“Ini tidak adil namanya, kami minta pelaku supaya menikahi anak saya. Kalau tidak mau harus ada sanksi tegas dari pimpinan Polda dipecat sebagai polisi,” tandasnya.
Ketua Komda HAM Sulteng, Dedy Askari, SH, mengatakan hal ini tidak boleh dibiarkan oleh Polda Sulteng. Harus ada penindakan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang berani berbuat tapi tidak berani bertanggung jawab. Dalam catatan KPPA dan Komda HAM sudah banyak laporan kasus yang sama dan jika pimpinan Polda Sulteng tidak mengambil sikap tegas terhadap kasus-kasus seperti ini bukan tidak mungkin akan banyak lagi korban lainnya.
“Ini jelas melanggar hak asasi manusia. Diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polda Sulteng kepada oknum anggotanya yang bertindak sewenang-wenang dan merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Pelaksana Harian (PLH) Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir yang dikonfirmasi, mengungkapkan laporan korban saat ini masih dalam proses melengkapi berkas di Propam Polda. Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan sidang disiplin terhadap oknum anggota yang dilaporkan.
“Sesuai keterangan dari Bid Propam laporan korban masih sementara proses pemberkasan. Jika semua sudah dinyatakan lengkap dan layak akan dilanjutkan pada sidang disiplin anggota. Jadi laporannya tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Tentang Kota Palu
Kota Palu sebagai Kota Kecil Pusat Kerajaan Palu merupakan peninggalan penjajahan Belanda yang terbagi atas onder Afdeling (wilayah kekuasaan) dengan 3 (tiga) landschap yakni :
1.Landschap Palu terdiri dari : Distrik Palu Timur, Distrik Palu Tengah dan Distrik Palu Barat
2.Landschap Kulawi
3.Landschap Sigi Dolo
Undang-Undang Nomor 44 tahun 1950 menetapkan Wilayah Daerah Sulawesi Tengah dengan Ibukota Poso sedang Palu hanya tempat kedudukan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) setingkat Wedona.
Tahun 1957 status Kota Palu menjadi Ibukota Keresidenan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah terbentuk melalui UU Nomor 13 tahun 1964 dengan Kota Palu sebagai Ibukota Propinsi Dati I Sulawesi Tengah.
Tahun 1978 melalui PP nomor 18 Kota Palu ditetapkan menjadi Kota Administratif dan selanjutnya melalui UU Nomor 4 tahun 1994 berubah status menjadi Kotamadya Dati II Palu dengan Wilayah Kota Administratif Palu dan sebagian Wilayah Kecamatan Tavaili.
Saat ini Wilayah Kota Palu terdiri atas empat Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Palu Utara
2. Kecamatan Palu Timur
3. Kecamatan Palu Barat
4. Kecamatan Palu Selatan
Kota Palu adalah sebuah kota sekaligus merupakan ibu kota provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Palu terletak sekitar 1.650km di sebelah timur laut Jakarta. Koordinatnya adalah 0°54? LS 119°50? BT. Penduduknya berjumlah 282.500 jiwa (2005).
Letak Geografi
Provinsi Sulawesi Tengah terletak diantara 2° 22’ Lintang Utara dan 4° 48’ Lintang Selatan serta 119° 22’ dan 124° 22’ Bujur Timur.
Batas-Batas Wilayah
Batas Utara dengan Provinsi Gorontalo
Batas Timur dengan Propinsi Maluku
Batas Selatan dengan Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Sulawesi Tenggara
Batas Barat dengan Selat Makassar
Propinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 1964 terdiri dari wilayah daratan 68.033,00 km persegi dan wilayah lautan 189.408,00 km persegi. Secara administratif Sulawesi Tengah dibagi dalam 9 kabupaten, 1 kota madya dengan 85 kecamatan serta 1300 desa dan 132 kelurahan 91.432 desa/kelurahan.
Topografi wilayah daratan diklasifikasikan sebagai berikut:
Lahan pertanian: 673.759 Ha (10,56%)
Hutan lindung: 1.764.720 Ha (21,71%)
Hutan suaka wisata: 604.780 Ha (9,49 %)
Hutan suaka tetap: 422.809 Ha (33,64 %)
Hutan produksi yang dapat dikonversi: 241.757 Ha (3,80 %)
Lahan pemukiman: 519.757 Ha (8,16%)
Berdasarkan elevasi (ketinggian) dataran di Sulawesi Tengah terdiri dari:
0-100 M = 20,2 %
101-500 M = 27,2 %
501-1000 M = 26,7 %
di atas 1001 M = 25,9 %
Jarak antara ibukota propinsi ke daerah kabupaten:No. Jarak Antara Kilometer
1 Palu – Poso 221 Km
2 Palu – Luwuk 607 Km
3 Palu – Toli-Toli 439 Km
4 Palu – Donggala 34 Km
5 Palu – Parigi Moutong 66 Km
6 Palu – Morowali 756 Km
7 Palu – Buol 806 Km
8 Palu – Tojo Unauna 300 Km
Kota Palu dibagi kepada 4 kecamatan dan 43 kelurahan. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah:
Palu Barat
Palu Selatan
Palu Timur
Palu Utara
Sejarah Singkat Pertumbuhan Sulawesi Tengah
sulawesi tengah
Semenjak tahun 1905, wilayah Sulawesi Tengah seluruhnya jatuh ketangan Pemerintahan Hindia Belanda, dari Tujuh Kerajaan Di Timur dan Delapan Kerajaan Di Barat, kemudian oleh Pemerintah Hindia Belanda dijadikan Landschap-landschap atau Pusat-pusat Pemerintahan Hindia Belanda yang meliputi, antara lain :
1. Poso Lage di Poso;
2. Lore di Wianga;
3. Tojo di Ampana ;
4. Pulau Una-una di Una-una;
5. Bungku di Bungku;
6. Mori di Kolonodale;
7. Bagai di Luwuk;
8. Parigi di Parigi;
9. Moutong di Tinombo;
10. Tawaeli di Tawaeli;
11. Banawa di Donggala;
12. Palu di Palu;
13. Sigi/Dolo di Biromaru;
14. Kulawi di Kulawi
15. Tolo-toli di Toli-toli;
Dalam perkembanganya, ketika Pemerintahan Hindia Belanda jatuh dan sudah tidak berkuasa lagi di Sulawesi Tengah serta seluruh Indonesia, oleh Pemerintah Pusat membagi wilayah Sulawesi Tengah menjadi 3 (Tiga) bagian yakni :
1. Sulawesi Tengah bagian Barat, meliputi wilayah Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Toli-toli. Pembagian wilayah ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Sulawesi Tengah bagian Tengah (Teluk Tomini), masuk Wilayah Karesidenan Sulawesi Utara di Manado. Pada tahun 1919, seluruh Wilayah Sulawesi Tengah masuk Wilayah Karesidenen Sulawesi Utara di Manado. Pada tahun 1940, Sulawesi Tengah di bagi menjadi 2 Afdeeling yaitu Afdeeling Donggala yang meliputi Tujuh Onder Afdeeling dan Lima Belas Swapraja.
3. Sulawesi Tengah bagian Timur (Teluk Tolo) masuk Wilayah Karesedenan Sulawesi Timur Bau-bau.
Tahun 1964 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Toli-toli. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Propinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut diperingatin sebagai Hari Lahirnya Propinsi Sulawesi Tengah.
Dengan perkembangan Sistem Pemerintahan dan tutunan Masyarakat dalam era Reformasi yang menginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Morowali dan Banggai Kepulauan. Kemudian melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 oleh Pemerintah Pusat terbentuk lagi Kabupaten baru di Propinsi Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Parigi Moutong. Dengan demikian hingga saat ini berdasarkan pemekaran Wilayah Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, Menjadi sembilan Daerah yakni :
1. Kabupaten Donggala berkedudukan di Donggala
2. Kabupaten Poso berkedudukan di Poso
3. Kabupaten Banggai berkedudukan di Luwuk
4. Kabupaten Toli-toli berkedudukan di Toli-toli
5. Kota Palu berkedudukan di Palu
6. Kabupaten Buol berkedudukan di Buol
7. Kabupaten Morowali berkedudukan di Kolonodale
8. Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai
9. Kabupaten Parigi Moutong berkedududkan di Parigi
Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah, sebelum jatuh ke tangan Pemerintahan Hindia Belanda merupakan sebuah Pemerintahan Kerajaan yang terdiri atas 15 (Lima Belas) Kerajaan dibawah kepemimpinan para raja yang selanjutnya dalam sejarah Sulawesi Tengah dikenal dengan julukan Tujuh Kerajaan di Timur dan Delapan Kerajaan di Barat.



