Labels

Ads 468x60px

Janji Dinikahi, Dihamili, Kini Ditinggalkan

Oknum Polisi Dilaporkan ke Komda HAM

PALU – Habis manis sepah dibuang. FA (23), seorang wanita muda, kini sedang berbadan dua. Janin dalam kandungannya itu, adalah buah cinta dengan salah seorang oknum polisi, berinisial HD. Oknum berpangkat Bripda itu, kini mangkir dan enggan untuk bertanggung jawab. Kecewa dengan janji sang kekasih, FA, akhirnya melaporkan HD ke Komda HAM Sulteng. Sang kekasih kata FA, adalah sopir pribadi salah seorang pejabat utama di Polda Sulteng.

Didampingi Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulteng, orangtua korban dan kakak kandung FA, mengungkapkan keluhan korban. FA, mengaku dijanji akan dinikahi. Makanya, FA, rela ditiduri. Sayang, saat FA sudah hamil, dia malah ditinggalkan HD.

Menurut FA, melalui pendampingnya dari KKPA Sulteng, Dewi, bahwa awalnya dia berkenalan dengan pelaku dan menjalin hubungan asmara mulai Oktober 2009. Setelah berpacaran, sekitar Desember, HD membujuk dan merayu FA. HD, minta malam itu dia menginap di rumah kontrakan FA. Iming-iming bakal dinikahi, akhirnya HD menginap di rumah kontrakan FA di Jalan Tombolotutu.

Beberapa bulan kemudian, FA mengetahui bahwa dia hamil. FA kemudian menyampaikan hal tersebut ke HD. Sayangnya, saat dimintai pertanggungjawabannya, HD memberikan banyak alasan. bahkan pada Maret 2010, HD sempat ke rumah korban bertemu ibu FA. Dia, meminta waktu sampai pimpinannya selesai pindah rumah. Tapi apa yang terjadi kemudian, HD diketahui sudah melamar seorang wanita lain dan sudah mengajukan nikah dinas di Polda Sulteng. Sejak saat itu hingga saat ini, HD sudah sulit ditemui. Handphonenya juga sudah tidak bisa dihubungi.

“Korban sudah hamil jalan 7 bulan, siapa yang akan bertanggung jawab menanggung beban korban,” ujar Dewi.

Senada dengan itu, ibu korban Asilah Rahma (67), mengungkapkan korban sudah melapor ke Propam Polda pada 8 April lalu. Namun jawaban dari pihak Propam Polda, sangat tidak memuaskan keluarga. Menurut, Asilah Rahma, jawaban dari pihak Propam Polda saat itu, sanksi disiplin terhadap pelaku hanya penundaan pangkat, penundaan gaji berkala, dan penahanan 21 hari. Hal itu ujarnya, jelas tidak sebanding dengan apa yang sudah dilakukan terhadap anaknya.

“Ini tidak adil namanya, kami minta pelaku supaya menikahi anak saya. Kalau tidak mau harus ada sanksi tegas dari pimpinan Polda dipecat sebagai polisi,” tandasnya.

Ketua Komda HAM Sulteng, Dedy Askari, SH, mengatakan hal ini tidak boleh dibiarkan oleh Polda Sulteng. Harus ada penindakan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang berani berbuat tapi tidak berani bertanggung jawab. Dalam catatan KPPA dan Komda HAM sudah banyak laporan kasus yang sama dan jika pimpinan Polda Sulteng tidak mengambil sikap tegas terhadap kasus-kasus seperti ini bukan tidak mungkin akan banyak lagi korban lainnya.

“Ini jelas melanggar hak asasi manusia. Diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polda Sulteng kepada oknum anggotanya yang bertindak sewenang-wenang dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Pelaksana Harian (PLH) Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir yang dikonfirmasi, mengungkapkan laporan korban saat ini masih dalam proses melengkapi berkas di Propam Polda. Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan sidang disiplin terhadap oknum anggota yang dilaporkan.

“Sesuai keterangan dari Bid Propam laporan korban masih sementara proses pemberkasan. Jika semua sudah dinyatakan lengkap dan layak akan dilanjutkan pada sidang disiplin anggota. Jadi laporannya tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.